Kebijakan Privasi Paperless Hospital

Terakhir Diperbarui: Mei 2026


A. Pendahuluan dan Identitas Pengendali Data

PT Digital Kreasi Muslim ("Perusahaan") berkomitmen untuk melindungi privasi dan data pribadi seluruh individu yang datanya diproses dalam ekosistem Paperless Hospital. Kebijakan ini disusun berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

  • Pengendali Data Utama: PT Digital Kreasi Muslim (Paperless Hospital)
  • Email DPO (Data Protection Officer): dpo@paperlesshospital.id
B. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan dan Tujuan Pemrosesannya

Kami mengumpulkan dan memproses beberapa kategori data berikut:

Kategori Data Detail Tujuan Pemrosesan
Data Identitas Nama, NIK, nomor BPJS, tanggal lahir Verifikasi eligibilitas klaim BPJS
Data Medis Diagnosis, tindakan, rekam medis Pemrosesan klaim medis serta analitik (peningkatan produk AI secara teranonimkan)
Data Kontak Email, nomor telepon, alamat Komunikasi layanan, notifikasi, dan dukungan pengguna
Data Teknis Log akses, IP address, device info Keamanan sistem, autentikasi pengguna, dan debugging
C. Dasar Hukum Pemrosesan Data

Pemrosesan data pribadi Anda dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah, meliputi:

  • Persetujuan dari subjek data
  • Pelaksanaan kewajiban perjanjian/kontrak
  • Pemenuhan kewajiban hukum (seperti pelaporan BPJS)
  • Kepentingan kesehatan masyarakat atau kepentingan sah perusahaan
D. Penyimpanan dan Retensi Data

Penyimpanan: Seluruh data disimpan di layanan infrastruktur cloud di region Indonesia. PT Digital Kreasi Muslim tidak mentransfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia.

Jenis Data Retensi Aktif Retensi Arsip
Data Medis Seumur hidup pasien + 5 tahun Permanen
Data Klaim BPJS 5 tahun 7 tahun
Log Akses Sistem 1 tahun 3 tahun

Pemusnahan Data: Data yang telah melewati masa retensi akan dimusnahkan menggunakan metode secure delete atau auto-expire, disertai penerbitan Sertifikat Pemusnahan Data untuk jenis data tertentu.

E. Pembagian Data (Pihak Ketiga)

Dalam menyediakan layanan, kami dapat membagikan data Anda kepada pihak ketiga selaku Pemroses atau Sub-Pemroses Data, antara lain:

  • Penyedia cloud infrastructure (seperti AWS/GCP/Azure)
  • BPJS API Integrator
  • Penyedia layanan Email (Email provider)

Seluruh pihak ketiga terikat kontrak pemrosesan data yang berlaku.

F. Hak-Hak Subjek Data

Anda memiliki hak-hak atas data pribadi yang diproses oleh PT Digital Kreasi Muslim:

Hak Akses

Meminta salinan data pribadi. Batas respons: 14 hari kalender.

Hak Koreksi

Meminta perbaikan data yang tidak akurat. Batas respons: 7 hari kalender.

Hak Penghapusan

Meminta penghapusan data (dengan ketentuan tidak ada kewajiban retensi hukum). Batas respons: 30 hari kalender.

Hak Portabilitas

Meminta data dalam format yang dapat dibaca mesin (JSON/PDF).

Hak Pembatasan & Keberatan

Mengajukan pembatasan atau menolak pemrosesan data dalam kondisi tertentu.

Hak Penarikan Persetujuan

Menarik kembali persetujuan yang telah diberikan. Segera diproses setelah permintaan diterima.

G. Mekanisme Pengajuan Hak dan Kontak DPO

Permohonan pemenuhan hak subjek data dapat diajukan melalui:

  • Portal pengguna di menu "Privasi & Data Saya"
  • Email resmi DPO
  • Formulir tertulis
  • Melalui operator Rumah Sakit mitra (khusus untuk data medis)

Tim Pelindungan Data Pribadi (DPO) kami dipimpin oleh Alamsyah Bimasakti Qobus Nur Rahman sebagai Lead Data Protection Officer.

Untuk pertanyaan atau permohonan lebih lanjut, hubungi kami di: dpo@paperlesshospital.id