Terakhir Diperbarui: Mei 2026
PT Digital Kreasi Muslim ("Perusahaan") berkomitmen untuk melindungi privasi dan data pribadi seluruh individu yang datanya diproses dalam ekosistem Paperless Hospital. Kebijakan ini disusun berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kami mengumpulkan dan memproses beberapa kategori data berikut:
| Kategori Data | Detail | Tujuan Pemrosesan |
|---|---|---|
| Data Identitas | Nama, NIK, nomor BPJS, tanggal lahir | Verifikasi eligibilitas klaim BPJS |
| Data Medis | Diagnosis, tindakan, rekam medis | Pemrosesan klaim medis serta analitik (peningkatan produk AI secara teranonimkan) |
| Data Kontak | Email, nomor telepon, alamat | Komunikasi layanan, notifikasi, dan dukungan pengguna |
| Data Teknis | Log akses, IP address, device info | Keamanan sistem, autentikasi pengguna, dan debugging |
Pemrosesan data pribadi Anda dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah, meliputi:
Penyimpanan: Seluruh data disimpan di layanan infrastruktur cloud di region Indonesia. PT Digital Kreasi Muslim tidak mentransfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia.
| Jenis Data | Retensi Aktif | Retensi Arsip |
|---|---|---|
| Data Medis | Seumur hidup pasien + 5 tahun | Permanen |
| Data Klaim BPJS | 5 tahun | 7 tahun |
| Log Akses Sistem | 1 tahun | 3 tahun |
Pemusnahan Data: Data yang telah melewati masa retensi akan dimusnahkan menggunakan metode secure delete atau auto-expire, disertai penerbitan Sertifikat Pemusnahan Data untuk jenis data tertentu.
Dalam menyediakan layanan, kami dapat membagikan data Anda kepada pihak ketiga selaku Pemroses atau Sub-Pemroses Data, antara lain:
Seluruh pihak ketiga terikat kontrak pemrosesan data yang berlaku.
Anda memiliki hak-hak atas data pribadi yang diproses oleh PT Digital Kreasi Muslim:
Meminta salinan data pribadi. Batas respons: 14 hari kalender.
Meminta perbaikan data yang tidak akurat. Batas respons: 7 hari kalender.
Meminta penghapusan data (dengan ketentuan tidak ada kewajiban retensi hukum). Batas respons: 30 hari kalender.
Meminta data dalam format yang dapat dibaca mesin (JSON/PDF).
Mengajukan pembatasan atau menolak pemrosesan data dalam kondisi tertentu.
Menarik kembali persetujuan yang telah diberikan. Segera diproses setelah permintaan diterima.
Permohonan pemenuhan hak subjek data dapat diajukan melalui:
Tim Pelindungan Data Pribadi (DPO) kami dipimpin oleh Alamsyah Bimasakti Qobus Nur Rahman sebagai Lead Data Protection Officer.
Untuk pertanyaan atau permohonan lebih lanjut, hubungi kami di: dpo@paperlesshospital.id